TRANSFORMASI PONDOK PESANTREN MUADALAH:ANTARA FAKTA HISTORIS DAN TANTANGAN MASA DEPAN
DOI:
https://doi.org/10.28944/reflektika.v13i1.171Keywords:
Transformasi Pesantren, Pesantren mu‘adalahAbstract
References
Ali, Atabik & A Zuhdi Muhdlor. Kamus Kontemporer Arab Indonesia “Al-Ashry.†Krapyak: Multi Karya Grafika, 1999.
Azra, Azyumardi. Pendidikan Islam: Tradisi Dan Modernisasi Di Tengah Tantangan Milenium III. Jakarta: Kencana, 2014.
Bizawie, Zainul Milal. Bizawie, Zainul Milal. 2014. Laskar Ulama-Santri Dan Resolusi Jihad. Garda Depan Menegakkan Indonesia (1945-1949). Tangerang: Pustaka Compass, 2014.
Djauhari, Mohammad Tidjani. Masa Depan Pesantren: Agenda Yang Belum Terselesaikan. Jakarta: Taj Publishing, 2008.
Kodir, Abdul. Sejarah Pendidikan Islam: Dari Masa Rasulullah Hingga Reformasi Di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2015.
Madjid, Nurcholish. Bilik-Bilik Pesantren. Jakarta: Dian Rakyat, 2010.
Mastuhu. Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren. Jakarta: NIS, 1994.
Moh. Hamzah Arsa dkk. Profil Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan Tahun 2017. Sumenep: Sekretariat Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan, 2017.
Mohsen. Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan Mu’adalah Mu’allimin. : Jakarta: Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, 2015.
Nasution, S. Sejarah Pendidikan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara, 2014.
Nata, Abuddin. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana, 2016.
Wahid, Abdurrahman. Pesantren Sebagai Subkultur. Dalam M. Dawam Rahardjo (Ed.), Pesantren Dan Pembaharuan (Hlm. ). Jakarta: LP3ES, 1974.
Yusqi, Moh. Ishom. Statistik Pendidikan Islam Tahun Ajaran 2014/2015. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, n.d.
Yusuf, Choirul Fuad. Pedoman Penyelenggaraan Pondok Pesantren Muadalah. Jakarta: Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, 2009.
Zamakhsyari, Dhofier. Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kyai Dan Visinya Mengenai Masa Depan Indoesia. Jakarta: LP3ES, 2011.
Zarkasyi, Abdullah Syukri. Gontor Dan Pembaharuan Pendidikan Pesantren. Jakarta: Rajawali Press, 2005.
“Gontor†(n.d.). https://www.gontor.ac.id/putri2/kmi-2 diakses 29 Oktober 2017.
“Kemenag.†https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/posting/read/1787-Penyelenggaraan-Pendidikan-Muadalah-di-Pondok-Pesantren diakses tanggal 28 Oktober 2017.
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor: E.IV/PP.032/KEP/80/98 Tentang Pemberian Status Disamakan Pondok Modern Darussalam Gontor Tanggal 9 Desember 1998., n.d.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpanjangan Status Kesetaraan Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren Tanggal 18 Mei 2017, n.d.
Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor : DJ.II / 255 / 2003 Penetapan Pemberian Status Kesetaraan Pendidikan Pondok Pesantren Dengan Madrasah Aliyah Pada Pondok Pesantren Mathali’ul Falah, Kajen, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah T, n.d.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam Pasal 12 Dan 13., n.d.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren Tanggal 14 Juli 2014., n.d.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren Yang Terbit Pada Tanggal 14 Juli 2014., n.d.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren Yang Terbit Pada Tanggal 14 Juli 2014 Pasal 10., n.d.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren Yang Terbit Pada Tanggal 14 Juli 2014 Pasal 10 Ayat (3)., n.d.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren Yang Terbit Pada Tanggal 14 Juli 2014 Pasal 2., n.d.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren Yang Terbit Pada Tanggal 14 Juli 2014 Pasal 3 Ayat 1-7., n.d.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren Yang Terbit Pada Tanggal 14 Juli 2014 Pasal 4 Ayat (1), (2), Dan (3), n.d.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren Yang Terbit Pada Tanggal 14 Juli 2014 Pasal 6, 7, 8 Dan 9., n.d.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Keagamaan Pasal 26 Ayat (1)., n.d.
“Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah. Lihat Bab Penjelasan Umum.†(n.d.).
Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah. Lihat Bab III Pasal 3 Ayat (1) Dan Bab Penjelasan Umum., n.d.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila Yang Ditetapkan Pada 25 Agustus 1965 Pasal (6)., n.d.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Ditetapkan 27 Maret 1989 Pasal 11 Ayat (1) Dan (6)., n.d.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 30 Ayat (4)., n.d.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Dasar-Dasar Pendidikan Dan Pengajaran Di Sekolah Tanggal 2 April 1950 Pasal 20 Ayat (1), n.d.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.