URGENSI BIMBINGAN PRA NIKAH DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH MAWADDAH DAN WARRAHMAH DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) PRAGAAN
DOI:
https://doi.org/10.28944/hudanlinnaas.v3i2.829Keywords:
Bimbingan Pra Nikah, Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa RahmahAbstract
Islam adalah agama yang memberikan kebebasan kepada umatnya untuk memeluk agamanya. Dan tentu saja dalam islam juga dianjurkan untuk menyempurnakan separuh keimanannya salah satunya dengan menikah dan memiliki keturunan. Karena dalam pernikahan itu adanya tujuan-tujuan yang akan dicapai. Dari anjuran ini, pasti adanya hikmah atau pelajaran yang bisa kita ambil hikmahnya di dalam membangun rumah tangga kedepannya. Pada penelitian kali ini peneliti mendeskripsikan bahwa dengan adanya program bimbingan pranikah yang diadakan maka diharapkan akan menjadikan sebuah keluarga yang harmonis, keluarga yang aman, damai, dan yang terpenting adalah keluarga yang bisa mewujudkan pertahanan keluarganya supaya menjadikannya sebagai keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrahmah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tujuan terpenting dari pernikahan itu sendiri sebagaimana yang ada dalam Q.S ar-Rum ayat 21 dimana didalam ayat itu menjelaskan bahwa dari pernikahan itu kita dapat memperoleh yang namanya ketentraman, kenyamanan, rasa kasih sayang, cinta dan lain sebagainya.
References
Masitoh Siti, 2021 Peran Bimbingan Pranikah dalam Membentuk Keluarga Sakina, Mawaddah, wa Rahmah, Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 22 No. 2 Edisi Juli - Desember.
Aini, Afdal Hidayati, 2020 “Analisis Kesiapan Psikologis Pasangan Dalam Menghadapi Pernikahan,†Jurnal Aiptekin.
Iskandar, M. Ridho, 2018 “Urgensi Bimbingan Pra Nikah Terhadap Tingkat Pencerianâ€, JIGC (Journal of Islamic Guidance and Counseling) Universitas Negeri Jakarta, (UNJ), 2 (1).
Suhayati, Eha dkk, 2021 “Peran Bimbingan Pranikah dalam Membentuk Keluarga Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah†Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol.22 No.2 Edisi Juli-Desember.
Zaini Ahmad, 2015 “Membentuk Keluarga Sakinah Melalui Bimbingan Dan Konseling Pernikahan†, Jurnal Bimbingan Konseling Islam, Vol.6, No.1 Juni.
Nastangin, 2021 “Urgensi Bimbingan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin di KUA Kota Salatigaâ€, Jurnal Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia Vol. 8 No. 2, 131-146; DOI: 10.31942/iq.v8i2.5582, ISSN: 2303-3223/2621-640X.
Moleong Lexy J., 2018 “Metodologi Penelitian Kualitatif†Bandung: Rosdakarya.
Ahmad Nur, 2016 “Konseling Pernikahan Berbasis Asmar,†Jurnal Bimbingan Konseling Islam.
Faqih, Aunur Rahim, 2001, “Bimbingan dan Konseling dalam Islamâ€, Yogyakarta: UII Press
Walgito, Bimo, 2004, “Bimbingan dan Konseling Perkawinanâ€, Yogyakarta: Penerbit Andi
Pramanasari, Yolan Dita Ayu, 2021, “ Bimbingan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Untuk Membangun Keluarga Sakinahâ€, Skripsi Bimbingan Dan Penyuluhan Islam.
Prayogi Arditya, 2021, “Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin: Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga Nasionalâ€, Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam Vol. 5, No. 2, November
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.







