PERTUNANGAN DALAM PERSPEKTIF ORANG MADURA
DOI:
https://doi.org/10.28944/hudanlinnaas.v2i1.424Keywords:
Pertunangan, MaduraAbstract
Artikel ini membahas tentang pertunangan di Madura. Bagi masyarakat Madura, pertunangan tidak hanya dilihat dari sisi syariat Islam, namun juga budaya. Hal ini disebabkan budaya merupakan suatu hal yang dilakukan oleh masyarakat dan seakan-akan menjadi hukum tersendiri bagi lingkungannya. Terutama bagi warga Dusun Batu Jaran Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, Â dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan perpangjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertunangan yang ada di Dusun Batu Jaran Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan adalah budaya pintaan, budaya ngoniin bakal dan budaya ain-main. Hampir seluruh orang tua yang sudah mempunyai anak bertunangan beranggapan bahwa apa yang terjadi dalam tradisi, dan budaya dalam pertunangan di daerah ini merupakan hal yang sudah biasa. Beberapa orang tua mengemukan bahwa calon menantu sudah seperti anak sendiri.
References
Abu Syauqina dkk. Fiqih Sunnah Jilid 3. Mataram: Tinta Abadi Gemilang, 2013.
Abdul Hayyie Al kattani, dkk, Fiqih Islam, Depok: Gema Insani, 2016
Ali Mansur. Hukum dan etika pernikahan dalam islam. malang: UB Press, 2017.
Amir Syarifuddin. Hukum perkawinan islam di Indonesia. jakarta: prenada media, 2006.
Ayuha. konsep pendidikan anak sholeh dalam islam. Yogyakarta: budi Utama, 2107.
Husein Muhammad yusuf (last). Jodoh Memilih Jodoh&Peminang dalam Islam, Depok: gema Insan, 2014.
Luky Rouf, Yuk Move one Dari Cinta Turun Ke Hati, Bogor: Al-Azhar Fresh Zone, 2014
M. Dahlan. Fiqih munakahat. Yogyakarta: Budi Utama, 2015.
Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: kencana, 2016.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2011.
Munir Anshari,. Kado perkawinan. Sumenep: Iman Bela, 2000.
Narbuko, Cholid, dan Abu Ahmadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 2001.
Nazir, Mohammad. Metode Penelitian. Jakarta: Galia Indonesia, 2006.
Suryabrata, Sumadi. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Perss, 1991.
Syihabudin. Mendidik Anak laki-laki. Depok: Gema Insani, 2007.
THEADORA RAHMAWATI, NIM 13350071. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ADAT PERTUNANGAN DAN PERKAWINAN PADA MASYARAKAT DESA LONGOS, KECAMATAN GAPURA, KABUPATEN SUMENEP.†Skripsi, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, 2017. http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25154/.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.







