TRADISI ONJHENGNGAN GEDDHUNG PADA UPACARA PERNIKAHAN MASYARAKAT MADURA ONJHENGNGAN GEDDHUNG TRADITION AT MADURA WEDDING CEREMONIES
DOI:
https://doi.org/10.28944/hudanlinnaas.v5i2.2090Keywords:
Onjhengan geddhung, harmonisasi sosial, pernikahanAbstract
Onjhengan geddhung yang dimaknai dengan undangan atau permintaan bantuan kepada sanakan kerabat atau tetangga terdekat untuk ikut membantu di dalam upacara pernikahan, merupakan fenomena tradisi yang secara turun temurun berkembang dan terjalin di dalam kehidupan keseharian Masyarakat, yang pada tataran sosialnya memiliki konektivitas dan interkoneksi antara indidu atau kelompok yang satu dengan kelompok lainnya.. Untuk itu dalam peneltian ini menleiti tentang onjhengan gedhhung: Potret harmonisasi sosial dalam upacara pernikahan Masyarakat Madura. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatisf fenomenologis melalui tiga pengumpulan data yaitu: Wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian menyatakan bahwa, di dalam prosesi pernikahan ada dua tahapan, yaitu: Pertama: Pra pernikahan meliputi nyare angin, manchet atau nyabhek ocak, pentan, lamaran, dan tongebbhen. Kedua, Pernikahan, diantaranya: Akad, walimahan, dan mantan maen. Yang kesemua tahapan tersebut di dalam prosesinya sarat makna dan tradisi. Potret Harmonisasi Sosial pada Masyarakat Desa Aengbaja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep melalui Onjhengan Geddhung Nampak pada: Terikatnya penguatan kekerabatan dan persatuan, Terjalinnya toleransi dan kerukunan, serta Terciptanya tanggungjawab dan kesukarelaan.
References
Abdul Rasyid Umaternate. “Memahami Kearifan Lokal Masyarakat Minahasa, Sebagai Upaya Membangun Harmonisasi Kehidupan Sosial Masyarakat.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP) 6, no. 1, 2022.
Arab, Masyarakat, Jawa Di, and Kampung Arab. “Arabi : Journal of Arabic Studies” 1, no. 2, 2016
Febriansyah, Angky. “Tinjauan Atas Proses Penyusunan Laporan Keuangan Pada Young Enterpreneur Academy Indonesia Bandung.” Jurnal Riset Akuntansi 8, no. 2, 2016
Jayasree, Vikas, and R. V. Siva Balan. “Money Laundering Regulatory Risk Evaluation Using Bitmap Index-Based Decision Tree.” Journal of the Association of Arab Universities for Basic and Applied Sciences 23, 2017
Khotijah, Sitti, Nurul Hidayati, and Anni Annisa. “Social Harmonization Values and Local Wisdom In The Cathering Culture of Wedding Ceremonies In Madura.” Entita: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu-Ilmu Sosial 5, no. 1 2023
Lexy J. Moleong. Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.
Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2016.
Suwartiningsih, Sri, David Samiyono, and Daru Purnomo. “Harmonisasi Sosial Masyarakat Perbatasan Indonesia - Malaysia” 7, no. 1 2018
Takdir, Mohammad, and Sumenep Madura. “POTRET KERUKUNAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL : Implementasi Nilai-Nilai Harmoni Dalam Ungkapan ‘ Rampak Naong Bringen Korong Dalam Kehidupan Masyarakat Madura” 16, no. 1, 2018
Ahmad Faizin Karimi, Curhat Guru Zaman Now esai-esai pendidikan Penuh Makna Gresik: Caremedia Communication, 2017.
Jakaria Umro, “Penanaman Nilai-Nilai Religius di Sekolah yang Berbasis Multikultural”, Jurnal Al-Makrifat, Vol. 3, No. 2, Oktober 2018
Anwar Zain, Strategi Pengembangan Nilai Agama dan Moral, Cirebon: Insania, 2021
Nur Kholis, Internalisasi Nilai Pendidikan Islam Pada Anak Terlantar NTB: Pusat Pengembangan Pendidikan dan penelitian Indonesia, 2023.
Rahmiatil Fitri, Elfitra, Maihasni, Perubahan Penyelenggaraan Pesta perkawinan dan Pudarnya Solidaritas Sosial Masyarakat Pedesaaan: Studi Kasus di Kabupaten Solok, JISPO Vol. 9 No. 2, Idisi Juli-Desember Tahun 2019
Iffah Muzammil, Fiqh Munakahat (Hukum Pernikahan Dalam Islam) Dilengkapi dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Tangerang: Tira Smart 2019.
Hannah, Tradisi Magido Bantu Dalam Pernikahan Masyarakat Mandailing di Jorong Tamiang Ampalu Kabupaten Pasaman Barat. Skripsi, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, 2020.
Villa Tamara, “Makna Filosofi Tradisi Wiwitan di Desa Beged Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro” Skripsi, Universitas Islam Negeri Wali Songo, Semarang, 2021
Wildaniyah Mufidatul A’yun, Tradisi Pernikahan Salep Tarjha (Studi Komparatif Pandangan Masyarakat dan Tinjauan Hukum Islam), Iqtisodina: Jurnal Ekonomi Syariah & Hukum Islam, Volume 6 Nomor 2 Desember 2023.
Wiwin Nur Hidayah, Nilai-Nilai Pendidikan Islam Bagi Remaja Yang Pacaran dan Kebelet Nikah Semarang: CV. Pilar Nusantara, 2023
Lulu’ Mu’tamiroh, Nilai Religius dalam Novel Api Tauhid Indaramayu: CV. Adanu Abimata, 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.







