EKSISTENSI KELUARGA YANG MENIKAH SIRI DALAM MASYARAKAT DESA GILI ANYAR KECAMATAN KAMAL KABUPATEN BANGKALAN
DOI:
https://doi.org/10.28944/hudanlinnaas.v4i2.1292Keywords:
eksitensi, nikah siriAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya fenomena nikah siri di dalam masyarakat, khususnya di Madura. Fenomena nikah siri karena akhir-akhir ini menjadi menarik, karena pelakunya tidak lagi terbatas pada masyarakat biasa, tetapi sudah melibatkan sejumlah public figure. Keberadaan keluarga yang menikah siri bukanlah suatu hal yang biasa, banyak tanggapan-tanggapan dan reaksi miring dari masyarakat sekitar. Hal ini menyebabkan banyak keluarga yang menikah siri harus mempertahankan eksistensi mereka di dalam masyarakat. Untuk bisa mempertahankan eksistensinya dalam masyarakat keluarga yang menikah siri dapat diamati dari perilaku-perilaku sosial yang dilakukan mereka.
Lokasi penelitian ini dilakukan di Desa Gili Anyar Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Tujuan penelitian yaitu untuk mendeskripsikan alasan-alasan apa saja yang menyebabkan terjadinya pernikahan siri di Desa Gili Anyar Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan dan untuk mendeskripsikan eksistensi keluarga yang menikah siri di Desa Gili Anyar Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini, menggunakan teori tindakan sosial dan teori fenomenologi. penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan fenomenologi. Peneliti menggali data di lapangan dengan observasi dan wawancara mendalam kepada para informan, yang dipilih berdasarkan kriteria (purposif). Data yang diperoleh dianalisa dengan menggunakan teknik analisa deskriftif kualitatif, data diperiksa keabsahannya dengan triangulasi sumber, agar data yang diperoleh menjadi valid.
References
Bungin, Burhan., 2003. “Analisa Data Penelitian Kualitatif Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada.
http://najlah.blogspot.com/2006/11/problematika-pernikahan-sirri-dalam.html, (diakses pada tanggal 30 oktober 2011).
Moleong, Lexy., 2005. “Metodologi Penelitian Kualitatifâ€. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Mualy, Basith., 2011. “Panduan Nikah Sirri Dan Akad Nikahâ€. Surabaya: Quntum Media.
Purbasari, Indah., 2008. “Hukum Perkawinan Islamâ€. Surabaya: IMSA MEDIA UTAMA.
Ritzer, George dan Douglas J. Goodman., 2004. “Teori Sosiologi Modernâ€. Jakarta: Prenada Media.
Satria, M. Effendi., 2004, “Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporerâ€. Prenada Media: Jakarta.
Suma, Amin Muhammad., 2004, Hukum keluarga Islam Di Dunia Islam. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
SUMBER LAIN
Radar Madura. Jawa Pos. 27 Januari 2013.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.







